Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara : Perbedaan Pemeriksaan Acara Biasa, Acara Cepat, Acara Singkat
November 16, 2011 6 Komentar
| No |
Pemeriksaan acara biasa |
Pemeriksaan acara cepat |
Pemeriksaan acara singkat |
| 1. | Diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari 3 orang hakim | Diperiksa oleh hakim tunggal | Diperiksa oleh majelis hakim yang juga terdiri dari 3 orang hakim |
| 2. | Pemeriksaan acara biasa mengajukan gugatan yang karena KTUN yang digugat bertentangan dengan uu dan /atau asas umum pemerintahan yang baik | Pemeriksaan acara cepat mengajukan permohonan dalam gugatannya karena ada kepentingan yang mendesak | Mengajukan gugatan perlawanan karena tidak setuju dengan penetapan dismissal |
| 3. | Pemeriksaan menyelesaikan pokok perkara | Pemeriksaan menyelesaikan pokok perkara tetapi acaranya dipercepat | Tidak menyelasaikan pokok perkara |
| 4. | Penggugat/tergugat jika tidak menerima putusan dapat mengajukan banding dengan jangka waktu 14 hari | Penggugat/tergugat setelah menerima putusan bahwa permohonan tidak dikabulkan, maka dilanjutkan dengan acara biasa dan tidak dapat melakukan upaya hukum lagi terhadap putusan permohonan acara cepat | Tidak ada upaya hukum lagi terhadap penetapan hakim terhadap perlawanan oleh penggugat terhadap putusan dismissal |
| 5. | Ada proses pemeriksaan persiapan | Tidak ada proses pemeriksaan persiapan | Dalam pemeriksaan acara singkat tidak ada proses pemeriksaan persiapan |
| 6. | Pemeriksaan gugatan dilakukan dengan sidang terbuka untuk umum, dan putusannya bersifat terbuka | Pemeriksaan gugatan dilakukan dengan sidang terbuka untuk umum, dan putusannya bersifat terbuka | Pemeriksaan gugatan perlawanan (acara singkat), dilakukan dengan siding tertutup, dan putusannya bersifat terbuka. |
| 7. | Terdapat permusyawaratan | Ada yang namanya rapat permusyawaratan | Tidak ada rapat permusyawaratan |
| 8. | Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari enam hari ,kecuali dalam hal sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara cepat | Jika permohonan acara cepat dikabulkan maka Ketua pengadilan dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya penetapan oleh ketua pengadilan tersebut menentukan hari,tempat dan waktu sidang. . | |
| 9. | Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari sesudah gugatan dicatat,hakim menetukan hari,jam ,dan tempat persidangan | Permohonan acara cepat dikabulkan maka Ketua pengadilan dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya penetapan oleh ketua pengadilan tersebut menentukan hari,tempat dan waktu sidang | |
| 10 | Hasil dari persidangan pemeriksaan acara biasa berupa putusan | Hasil dari persidangan pemeriksaan acara cepat berupa putusan | Hasil dari persidangan pemeriksaan acara singkat berupa penetapan |
| 11. | Bagi pihak yang dituju dengan sebuah KTUN adala 90 hari sejak KTUN itu diterima. | Bagi pihak yang dituju dengan sebuah KTUN adala 90 hari sejak KTUN itu diterima. | Pengajuan perlawanan dari Penggugat dilakukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah diucapkan |
| 12. | Tidak ada batasan waktu dalam jawaban dan pembuktiannya | Batas waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing tidak boleh melebihi 14 hari. | Tidak ada batasannya |
| 13. | Permohonan beracara cepat, oleh ketua pengadilan dalam jangka waktu 14 hari sejak permohonan itu diterima, ketua pengadilan harus sudah mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut | ||
| 14. | Apabila gugatan ditolak oleh pengadilan dalam rapat permusyawaratan maka gugatan gugur dan dapat mengajukan gugatan baru dengan membayar biaya perkara lagi. | Apabila permohonan beracara cepat tidak dikabulkan maka gugatan dipriksa dengan acara biasa | Apabila pengajuan perlawanan terhadap proses dismissal ditolak maka sidang dilanjutkan dengan acara pemeriksaan biasa |


















makasih mer… lengkappppppp sekaliiiiiii………… :)
Sama-sama
Terimakasih untuk kunjungannya
tapi lain kali kasih nama ya
Thanks banget infonya min
Sama2
Terimakasih atas kunjungannya Mas Bams
matur nuwun ya
Sami-sami